AKBP Dituntut 4 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 September 2022 12:47 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon, dituntut hukuman penjara 4 tahun atas tindak pidana pemerasan serta gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin pada 2019. Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (26/9). "Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa AKBP Dalizon dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp550 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Syamsul Bahri Siregar. Selain itu, jaksa Syamsul juga menuntut terdakwa pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10 miliar. Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan. Bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun. Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa AKBP Dalizon terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya," ucap Syamsul. Menurut dia, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah uang atau suap sebesar 5 persen. Adapun jatah itu terkait proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa AKBP Dalizon. Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain, yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019. “Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata Jaksa. Menurut Jaksa, permintaan terdakwa itu akhirnya dipenuhi Dinas PUPR Musi Banyuasin, dengan memberikan uang senilai Rp10 miliar, yang diantarkan seseorang staf Dinas PUPR setempat ke rumah terdakwa Dalizon di Palembang. Setelah itu, yang bersangkutan memerintahkan anggota Subdit 3 Tipidkor menghentikan proses penyelidikan tanpa melalui proses gelar perkara. Dari uang Rp10 miliar tersebut, diduga diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah, tukar tambah mobil, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic. Termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa dan lainnya yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Sementara itu, terdakwa Dalizon melalui penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan dari JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan tersebut, sehingga memutuskan mengajukan pledoi. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan membuka kembali pada pada Rabu 5 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda mendengarkan pledoi terdakwa.