Ipda Arsyad Daiva Disanksi Demosi Selama 3 Tahun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 11:09 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan diberi sanksi demosi selama tiga tahun, lantaran tidak profesional saat menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia mendapat sanksi itu, setelah menjalani sidang kode etik pada Senin (26/9) kemarin. "Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasi kan ke Yanma Polri," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (27/9). Ipda Arsyad Daiva terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 10 Ayar 2 huruf H Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. KKEP menyatakan Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Selain itu, tim KKEP mewajibkan pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Atas putusan tersebut, Ipda Arsyad menyatakan tidak mengajukan banding. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. “Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9). Diketahui, nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.