Hari Ini, AKBP Raindra Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 12:58 WIB
Jakarta, MI - Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, pada hari ini, Selasa (27/9). AKBP Raindra disidang etik terkait ketidakprofesionalannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS dilaksanakan pada hari ini, Selasa, 27 September 2022," kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (27/9). Kombes Nurul mengatakan sidang itu digelar di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Adapun pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Rachmat Pamudji selaku ketua komisi sidang, Kombes Sakeus Ginting selaku wakil ketua komisi sidang, Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang. Dalam sidang ini, ada lima saksi yang dihadirkan, yakni AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha. AKBP Raindra dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf C dan atau Pasal 6 Ayat q Huruf D Pasal 10 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Diketahui, nama AKBP Raindra Ramadhan Syah masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. #AKBP Raindra Ramadhan