Tok! Bekas Dirjen Kemendagri Ardian Divonis 6 Tahun Bui

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 September 2022 13:53 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa, menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Sin$131.000 (Rp1,5 miliar), terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur Tahun 2021. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Rabu (28/9). Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Sin$131.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap hakim. Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal memberatkan ialah perbuatan Ardian tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ardian menduduki jabatan eselon satu, seharusnya menjadi tauladan yang baik kepada bawahannya. Sedangkan hal meringankan yaitu Ardian mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa adalah aparatur sipil negara yang telah mengabdi lebih 20 tahun," kata hakim. Ardian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Baik Ardian maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut. Tindak pidana dilakukan Ardian bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Syukur Akbar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah). Adapun uangSin$131.000 (Rp1,5 miliar) diterima Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur melalui perantara Laode M. Syukur Akbar. Ardian dan Laode, disebut merupakan teman satu angkatan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Pemkab Kolaka Timur awalnya mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar. Namun, Pemkab Kolaka Timur disebut sulit mendapat pinjaman karena berada di urutan ke-48. Dengan bantuan Ardian, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Rekan Ardian Divonis 5 Tahun Penjara. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,Laode M. Syukur Akbar divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesarRp175 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Laode M. Syukur Akbar tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata hakim. Hal memberatkan ialah perbuatan Laode tidak mendukung program pemerintah, dalam memberantas KKN. Laode telah menggunakan uang dari hasil korupsi tersebut. Sedangkan hal meringankan ialah Laode mempunyai tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengabdi sebagai abdi negara minimal 20 tahun. "Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," lanjut hakim. Laode maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir merespons vonis tersebut.