Hari Ini Febri Diansyah Dampingi Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 September 2022 09:38 WIB
Jakarta, MI - Febri Diansyah dan tim kuasa hukum lainnya akan mendampingi Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, pada hari ini, Jumat (30/9), terkait kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. "Sebagai bentuk sikap koperatif, tim kuasa hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen Tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (30/9). Febri menyebut karena berkas perkara telah dinyatakan P21, maka tim kuasa hukum juga akan fokus mempersiapkan proses tahap II bersama kliennya. "Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," ucapnya. Sebelumnya, dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung menjadi tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rasamala akan mendampingi Ferdy Sambo, sementara Febri Diansyah akan mendampingi Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Selain itu, terdapat tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.