Wakil Ketua PN Jaksel Bakal Adili Ferdy Sambo!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 20:09 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan melaksanakan persidangan Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili mantan jenderal bintang dua itu. "Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10/2022). Sementara, anggota majelis hakimnya terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Dia belum menjelaskan detail tanggal persidangan. "Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono," ujarnya. Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menerima berkas kasus terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice. Selanjutnya, PN Jaksel akan segera menyusun jadwal persidangan. Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan mulai nanti malam diperkirakan jadwal sidang Ferdy Sambo dkk sudah keluar apabila berkas perkara Ferdy Sambo dilimpahkan hari ini. Jadwal persidangan dapat diakses melalui situs Sistem Informasi Penanganan Perkara PN Jaksel. "Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," kata Saut di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10).