Pegadilan Jakarta Selatan Terima Berkas Ferdy Sambo Cs, Meja Hijau Menanti!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Oktober 2022 19:13 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara milik para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada hari ini, Senin (10/10). Dengan pelimpahan berkas perkara milik lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan enam tersangka obstruction of justice. ini, sidang perdana para tersangka segera digelar. "Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas. Jadi 11 berkas. Lima yang menyangkut Pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu masuk lagi petugas, baru diserahkan majelis hakim yg sudah ditunjukan. "Setalah sampai majelis hakim, barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan," ungkap Haruno menjelaskan prosesnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu mengungkapkan, bahwa sidang perdana kasus itu bakal digelar pada hari Seni (17/10) pekan depan. "Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP Web kami kapan persidangannya," jelasnya. Untuk lokasi persidangan, Raut menyatakan, bakal digelar di Pengadilan Jakarta Selatan tepatnya di Ruang Sidang Utama. Sementara untuk pengamanan sidang nanti, Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi denga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk pengamanan, kami sudah berkomunikasi, untuk pengamanan kami dari Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan teman-teman pengadilan negeri, teman-teman Kejari Jakarta Selatan," ungkapnya. "Pada prinsipnya, kami akan melakukan pengamanan, sistem pengamanan sedang disempurnakan kami sudah punya dan tetap harus kami update. Karena jadwal sidang juga kami akan update dari beliau. Kemudian kami mohon bantuan dan kerjasama dari semua pihak supaya pelaksanaan pengamanan ini bisa berjalan lancar dan tertib," katanya menambahkan. Sebagaimana diketahui, berkas para tersangka sudah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung pada 5 Oktober 2022. Lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan perkara kedua adalah obstruction of justice, yang mana Ferdy Sambo juga akan jadi terdakwa. Selain dia, ada enam bekas anak buahnya yang bakal jadi terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.