Kasus Korupsi Pembelian Helikopter AW -101, TNI AU Abaikan Instruksi Presiden!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 21:26 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut pernah meminta untuk pembelian helikopter AgustaWestland (AW) ditunda pada 2015 dengan pertimbangan kondisi ekonomi Indonesia. Akan tetapi, pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) malah mengabaikan instruksi tersebut dengan membeli helikopter angkut AW-101 dan terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan untuk Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. "Pada kondisi ekonomi yang tidak normal seperti saat ini maka pembelian Helikopter AgustaWestland jangan dibeli dahulu," kata Arief saat membacakan arahan presiden sebagaimana tertulis dalam dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Arief mengungkapkan bahwa sudah jelas tercantum dalam Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2016 terdapat anggaran pembelian helikopter BIP/VVIP Presiden sebesar Rp 742.500.000.000. "Anggaran terkait pengadaan Helikopter VVIP RI-1 diblokir (diberi tanda bintang),” katanya. Dengan demikian, pihaknya mengirimkan surat usulan perubahan pengadaan Helikopter VVIP RI-1 menjadi pengadaan Helikopter Angkut Berat. “Padahal, pada saat itu anggaran pengadaan Helikopter telah diblokir dan sudah ada arahan Presiden agar TNI tidak membeli dahulu helikopter karena ekonomi sedang tidak normal,” pungkasnya. Dalam kasus ini, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101. [Adi]