Pengacara Ferdy Sambo: Justice Collaborator Tak Boleh Selamatkan Diri Sendiri Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Oktober 2022 21:52 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mempertanyakan status justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah resmi dinyatakan sebagai justice collaborator (JC), dan berharap status tersebut bakal dipertimbangkan oleh hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo yang segera digelar. Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menegaskan status JC tidak boleh digunakan untuk menyelematkan diri sendiri. Meski secara langsung tidak menyebut nama Bharada E alias Richard Eliezer yang diketahui berstatus JC dalam kasus pembunuhan ini, mereka menyatakan, seharusnya hal itu diberikan kepada pelaku yang tidak menyangkal perbuatannya sendiri. "Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya. Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya, maka tentu patut kita pertanyakan," kata Kuasa hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah di Jakarta Pusat, Rabu (12/10). Kedua, menurutnya, pelaku yang berstatus JC harus berkata jujur, bukan seorang yang berkata bohong. "Harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong, maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu, tetapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," kata Febri. Karena itu menurut Febri, pelaku yang berstatus JC tidak boleh memanfaatkan label yang diberikannya untuk menyelamatkan dirinya sendiri. "Sehingga seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan yang lebih besar bagi semua pihak," tegas Febri. Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai status JC yang diberikan berdasarkan syarat -syarat dan ketentuan yang berlaku. "Baik di undang-undang perlindungan saksi dan korban, di surat edaran Mahkamah Agung ataupun peraturan bersama lintas kementerian terkait dengan bagaimana seharusnya seorang JC dan bagaimna seorang JC mendapatkan fasilits-fasilitas tertentu dalam proses peradilan," sambungnya. Seperti diketahui pada 15 Agustus lalu, LPSK menyatakan Bharada E telah berstatus JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK akhirnya menyetujui statsus JC kepada Bharada E karena dinilai dalam kasus ini dia bukan pelaku utama. Dia juga menyatakan siap memberikan segala informasi untuk membuat kasus kematian Brigadir J menjadi terang benderang. Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengatur jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto mengatakan, untuk sidang terhadap para tersangka ini nantinya dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda. Baik kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice (OJ). "Sambo, Ibu PC, KM Senin 17 Oktober 2022 (Ricky Rizal juga) Ya," kata Djumyanto kepada wartawan, Senin (10/10). Sedangkan, untuk Bharada E alias Richard Eliezer sendiri nantinya akan dilakukan sehari setelahnya yakni 18 Oktober 2022. "Kalau yang Obstruction of Justice Rabu, 19 Oktober 2022," tandasnya.