Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Oktober 2022 06:01 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, pada Rabu (12/10). Dalam sidang itu, Hakim memvonis Pepen dengan pidana 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara. "Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10). Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Pepen selama lima tahun. Kemudian, Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rahmat. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine. Sementara itu, terdakwanya lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong (MY) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan. Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara. Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara. Pepen dan kawan-kawan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).