Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Bui
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
13 Oktober 2022 06:01 WIB
![Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Bui](https://monitorindonesia.com/2022/04/rahmat-effendi-1.jpg)
Jakarta, MI - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen, pada Rabu (12/10). Dalam sidang itu, Hakim memvonis Pepen dengan pidana 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak. Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10).
Tak hanya itu, Hakim juga mencabut hak politik Pepen selama lima tahun. Kemudian, Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Rahmat. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.
Sementara itu, terdakwanya lainnya, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara.
Lalu, terdakwa Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong (MY) divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Terakhir, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL), divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara.
Pepen dan kawan-kawan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Berita Terkait
Nusantara
![Selamat Datang Kajari Kota Bekasi, Selamat Bertugas dan Bersinergi Bersama Stakeholder Pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dari Kajari lama, Laksmi Indriyah R kepada Kajari yang baru, Imran Yusuf, Jumat (21/6/2024) (Foto: Hms)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/selamat-datang-kajari-kota-bekasi-selamat-bertugas-dan-bersinergi-bersama-stakeholder.webp)
Selamat Datang Kajari Kota Bekasi, Selamat Bertugas dan Bersinergi Bersama Stakeholder
22 Juni 2024 12:49 WIB
Nusantara
![Dukungan terhadap Mochtar Muhammad jadi Wali Kota Bekasi Terus Mengalir Ratusan warga yang tergabung dalam kepengurusan perkumpulan itu mengaku dengan sukarela hadir memanjatkan doa agar Mochtar Muhammad terpilih dalam pilkada Kota Bekasi, November 2024 mendatang](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/dukungan-menjadi-wali-kota-bekasi-terus-mengalir-kepada-mochtar-muhammad.webp)
Dukungan terhadap Mochtar Muhammad jadi Wali Kota Bekasi Terus Mengalir
21 Juni 2024 13:56 WIB
Nusantara
![Beberapa Catatan yang Harus Dilakukan PT Sinergi Patriot sebagai BUMD Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad bersama pejabat BUMD PT Sinergi Patriot (Foto: MI/Hms)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-walikota-pantau-kinerja-bumd-pt-sinergi-patriot-fotohms.webp)
Beberapa Catatan yang Harus Dilakukan PT Sinergi Patriot sebagai BUMD
13 Juni 2024 20:39 WIB
Nusantara
![Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pj Wali Kota Bekasi Monitoring Lapak Distribusi Hewan Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad saat meninjau langsung kesehatan Hewan kurban di Lapak pedagang Wilayah Kecamatan Jatiasih, Selasa (11/6/2024). [Foto: Doc. Humas Pemkot Bekasi]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gani-muhammad-1.webp)
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Pj Wali Kota Bekasi Monitoring Lapak Distribusi Hewan
12 Juni 2024 10:30 WIB
Nusantara
![Kota Bekasi Terpilih Penerima Implemetasi Sertipikat Tanah Eletronik dari Menteri ATR/BPN AHY Pj Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad menerima Program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-wali-kota-bekasi-r-gani-muhamad-menerima-program-implemetasi-sertifikat-tanah-eletronik-dari-menteri-atrbpn-agus-harimurti-yudhoyono.webp)
Kota Bekasi Terpilih Penerima Implemetasi Sertipikat Tanah Eletronik dari Menteri ATR/BPN AHY
10 Juni 2024 13:34 WIB
Nusantara
![Kota Bekasi Terpilih sebagai Penerima Implemetasi Sertipikat Tanah Elektronik dari Menteri ATR/BPN AHY Pj Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad menerima Program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-wali-kota-bekasi-r-gani-muhamad-menerima-program-implemetasi-sertifikat-tanah-eletronik-dari-menteri-atrbpn-agus-harimurti-yudhoyono.webp)
Kota Bekasi Terpilih sebagai Penerima Implemetasi Sertipikat Tanah Elektronik dari Menteri ATR/BPN AHY
10 Juni 2024 13:34 WIB