Kapolri Tetapkan Teddy Minahasa Terduga Kasus Narkoba

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2022 16:38 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga kasus narkoba. Teddy Minahasa dikabarkan diperiksa Propam Polri lantaran diduga ditangkap karena narkoba. Informasi ini awalnya dihembuskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. "Menetapkan TM sebagai terduga narkoba," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jum'at (14/10). "Hari ini kami batalkan untuk TR Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim, dan menggantikannya dengan yang lain," jelasnya. Sebelumnya, Mabes Polri menyebutkan bahwa tes urine dari Irjen Teddy Minahasa positif narkoba. Masih berdasarkan sumber, penangkapan terhadap Irjen Teddy ini berawal dari sebuah penangkapan narkoba seberat 41,4 Kg di wilayah Sumatra Barat. Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 Kg sabu tersebut kepada seorang mami. Kemudian polisi menangkap mami dan setelah melakukan pemeriksaan berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Diketahui, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi pada 12 Mei 2022 lalu. Polisi menangkap 8 orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu seberat 41,4 kg. Jika diekuivalenkan dengan harga, maka narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah.