KPK Limpahkan Berkas Perkara Jual Beli Jabatan di Pemalang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2022 16:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan surat dakwaan dan berkas perkara 4 terdakwa perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, empat terdakwa itu penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh. "Jaksa KPK Palupi Wiryawan, Kamis (20/10) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dan kawan-kawan sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Ipi Jum'at (21/10). Penahanan terhadap empat terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. Adapun tempat penahanan keempatnya masih berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. "Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor," ucap Ipi. Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima suap adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Mukti, setelah beberapa bulan dilantik menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang. Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang. Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah Mukti yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, Adi, orang kepercayaan Mukti, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan Mukti. Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah Slamet untuk posisi Pj Sekda, Sugiyanto untuk Kepala BPBD, Yanuaris untuk Kadis Kominfo, dan Saleh untuk Kadis PUPR. Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, Mukti melalui Adi diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain dengan jumlah sekitar Rp4 miliar. KPK juga menduga Mukti telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.