Fantastis! Haryadi Suyuti Didakwa Terima Suap Rp 700 Juta, Mulai dari Sepeda Listrik Hingga Mobil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2022 17:38 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti didakwa menerima suap dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta yang melibatkan PT Summarecon Agung. Suap yang diterima mantan Wali Kota Yogyakarta dua periode ini, lebih dari Rp700 juta. Mulai dari uang tunai, sepeda listrik, hingga mobil. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prasetyono menjelaskan, terdakwa Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta menerima suap berupa uang dan barang dari PT Java Orient Property (JOP). Suap itu berkaitan dengan proses pengurusan IMB Apartemen Royal Kedathon Yogyakarta. "Suap yang diterima Haryadi Suyuti berupa uang sebesar US$27.258 atau setara Rp 422,3 juta. Selain itu, ada pula sepeda listrik seharga Rp 80,2 juta, mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 dengan Nomor Polisi B 680 EGR seharga sekitar Rp280 juta," kata Rudi dalam persidangan, Rabu (19/10) kemarin. Suap itu ditujukan untuk memuluskan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedaton Yogyakarta yang masih berada di Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta. "Sesuai aturan, seyogyanya bangunan apartemen di kawasan itu maksimal hanya boleh setinggi 32 meter dengan kemiringan dari jalan 45 derajat. Namun, rancangan yang disodorkan PT JOP, anak perusahaan PT Summarecon Agung, setinggi 40 meter," jelasnya. Dengan demikian, pengajuan desain apartemen tersebut tidak sesuai aturan atau melanggar aturan. Dengan adanya suap tersebut, Haryadi diharapkan dapat menerbitkan surat rekomendasi agar proposal yang melanggar aturan itu tetap lolos. Bukan hanya terima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property (JOP) yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dkk juga terima suap dari penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group. Dalam surat dakwaan, Haryadi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 27.258 dolar AS, uang sejumlah Rp 275 juta, serta hadiah berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010, satu unit sepeda eletrik merek Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 Fattie Carb/CMLN warna carbon blue. Penerimaan itu dilakukan Haryadi bersama-sama dengan Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi Walikota Yogyakarta, dan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Rincian uang 27.258 dolar AS tersebut, sebesar 20.450 dolar AS diterima oleh Haryadi melalui Triyanto, dan sebesar 6.808 diterima oleh Nurwidhihartana. Sedangkan uang Rp 275 juta itu, sebesar Rp 170 juta diterima Haryadi, dan sebesar Rp 105 juta diterima oleh Nurwidhihartana. Sedangkan mobil Volkswagen diterima Haryadi dari PT JOP melalui Dandan Jaya Kartika selalu Direktur Utama (Dirut) PT JOP, dan Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, serta dari PT Guyub Sengini Group melalui Sentanu Wahyudi. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa KPK. Yaitu, hadiah tersebut diberikan agar Haryadi melalui Triyanto dan Nurwidhihartana memberikan kemudahan dalam penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT JOP, dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group meskipun prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya IMB tersebut belum terpenuhi. Atas perbuatannya, Haryadi didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.