Sulit Ferdy Sambo Cs Terbebas dari Hukuman Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Oktober 2022 14:54 WIB
Jakarta, MI - Dalam teori hukum pidana seseorang yang menyuruh melakukan tindak pidana adalah pelaku, meski dirinya tidak berbuat apa-apa dan sebaliknya pihak yang melakukan perbuatan tindak pidana atas dasar perintah atau desakan orang lain bisa dipertimbangkan untuk tidak dipidana. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 55 ayat (1) angka 2 dan Pasal 56 KUHP:  Pasal 55 KUHP: (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Pasal 56 KUHP: Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: 1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; 2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. Atas hal inilah, mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menilai, peluang Ferdy Sambo untuk bebas dari dakwaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai sangat kecil. Pasalnya, kata dia, Ferdy Sambo juga dinilai tidak mungkin bebas dari tuduhan aktor intelektual pembunuhan Brigadir J. Bahkan, dia menyebut, sangat kecil kemungkinan pelaku yang memerintahkan pembunuhan lolos dari jeratan hukuman berat. "Jadi dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana mengatur seperti ini berarti otak pelaku tidak mungkin tidak dihukum,. Justru yang melakukan itu (pembunuhan) yang dipidana. Tapi untuk orang yang melakukan tidak dipidana kita juga harus melihat dia melakukan itu atas dasar apa," kata Albertina, kepada wartawan, Juma't (21/10). Selain itu, Albertina juga meyakini bahwa seluruh peran para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan terkuak di pengadilan. Termasuk dugaan Ferdy Sambo sebagai eksekutor terakhir. Seluruh keterangan saksi akan diuji untuk mengungkap siapa pelaku utama atau aktor perencanaan pembunuhan hingga eksekutor penembak Brigadir J. Menurut Albertina, keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan berbeda di persidangan, saat jaksa, hakim atau tim pengacara melakukan pemeriksaan. Di sana jugalah sejumlah fakta dan peran para terdakwa dalam pembunuhan Brigadir J akan terbuka. Untuk menggali fakta tersebut, hakim tidak akan berpegangan satu alat bukti yakni keterangan saksi. Melainkan akan melihat bukti-bukti lainnya. Semisal hasil forensik atau visum, keterangan ahli, bukti petunjuk. Ia juga meyakini akan muncul keterangan lain yang membuat seluruh keterangan saksi dalam BAP tidak memiliki nilai. Keterangan saksi, bukti visum, keterangan ahli ini akan melahirkan alat bukti petunjuk. Bukti petunjuk ini digunakan dalam perkara yang sulit pembuktiannya. "Dan keterangan yang digunakan adalah yang di persidangan. Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim nanti," katanya. Sebagiamna diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/10/2022) kemarin. Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Tak hanya itu, Sambo juga dijerat soal obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (Aan) Ferdy Sambo

Topik:

Ferdy Sambo