KPK Kembali Panggil Ketua DPRD Sulsel Terkait Kasus Suap Laporan Keuangan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Oktober 2022 11:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Ina Kartika Sari, hari ini, Jumat (21/10). Ini merupakan panggilan kedua Ina Kartika untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemeriksaan laporan keuangan daerah di lingkungan dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel. Selain Ina, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni' Matullah sebagai saksi. "Hari ini (21/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020 pada dinas pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR) untuk tersangka ER," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Jumat (21/10). Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan. Sebelumnya, KPK sempat memanggil Ina sebagai saksi pada Kamis (13/10) lalu. Namun, Ina tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. KPK menduga para tersangka di kasus pengembangan ini menerima suap senilai Rp 2,8 miliar. Diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. Kelima tersangka itu yakni, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andy Sonny (AS) serta tiga Auditor BPK di Sulawesi yakni, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); serta Gilang Gumilar (GG). Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER). Edy Rahmat menyuap para pegawai BPK tersebut, berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan tahun 2020. Edy diduga meminta pegawai BPK memanipulasi laporan keuangan Dinas PUTR agar tidak ada temuan.