Catat! Korlantas Polri Tekankan Tak Ada Lagi Tilang Manual

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2022 01:42 WIB
Jakarta, MI - Korlantas Polri akan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam surat telegram terkait arahan untuk tidak melakukan tilang manual. Karena itu, penindakan terhadap pelanggar akan diganti dengan teguran serta memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. “Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan Nataru (Natal dan Tahun Baru), penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti. Kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya di NTMC Polri, Sabtu (22/10). Selain itu, Aan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli, berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutupnya. Kapolri Larang Tilang Manual Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Dengan begitu, mantan Kabareskrim Polri itu menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Untuk jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” bunyi salah satu poin nomor lima surat telegram tersebut. Personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas. Kapolri juga meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot. Selain itu, juga agar melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas)untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu. Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.