Pengacara Sebut Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Sejumlah Narkoba untuk Bonus!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2022 10:13 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut bahwa kliennya diperintahkan Irjen Teddy Minahasa untuk menyisihkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus untuk dijual kembali. Dia menjelaskan dari keterangan kliennya, perintah Irjen Teddy itu untuk bonus ke anggota. "Memang pada di chat itu TM bilang tolong dipisahkan seperempat (narkoba jenis sabu) untuk bonus buat anggota, ujar TM kalimat langsung di chatnya ke pak Dody," kata Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Kendati demikian, Adriel belum mengetahui secara pasti terkait arti kata bonus untuk anggota itu dalam bentuk apa. "Maksudnya juga saya kurang paham, apakah sabunya untuk anggota atau hasilpenjualannya," ucap Adriel. Selain itu, Irjen Teddy juga mendesak AKBP Dody untuk memisahkan barang bukti sabu itu. Akhirnya, kata Adriel, kliennya tetap menuruti perintah dari atasannya itu. "Pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," kata dia. Sebelumnya, Adriel juga menyebutkan bahwa Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu sebagai otak dalam jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Adriel juga diketahui, menjadi kuasa hukum dari kelima tersangka lainnya. Adriel mengatakan tudingan itu dia katakan berdasarkan keterangan dari para kliennya saat menjalani pemeriksaan. "Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujarnya. Adriel beranggapan bahwa ada kejanggalan dalam kasus yang melibatkan AKBP Dody Prawiranegara. Dia mengatakan kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melainkan sebagai anggota Logistik Polda Sumatera Barat, namun tetap diperintah untuk menjebak tersangka Linda. "Kejanggalan, sangat janggal, sangat dibuat buat, ini dugaan saya ya, sekali lagi ini semua penjelasan dari semua klien saya, saya sudah kroscek klien saya semua. Saya kan selalu mendampingi," kata dia. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapan 11 orang tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa itu. 11 tersangka ini termasuk Teddy. Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil. Teddy Mihahasa Perintahkan AKBP Dody