Kasasi Ditolak MA, AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Oktober 2023 18:28 WIB
AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara

Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus narkoba. Dengan demikian, AKBP Dody tetap dihukum 17 tahun penjara.

"Menolak kasasi JPU dan terdakwa," kata Prof Surya Jaya sebagaimana dikutip dari laman MA, Minggu (29/10).

Majelis hakim agung terdiri dari Surya Jaya, kemudian dua hakim anggota, yakni Hidayat Manao serta hakim Jupriyadi.

AKBP Dody diyakini terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

"Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2.500 kepada terdakwa," kata Surya Jaya.

Tak hanya Dody, kasasi yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy
Minahasa juga ditolak MA. Teddy pun tetap dihukum penjara seumur hidup.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman terhadap eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan putusan pidana selama 17 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan Pidana Penjara selama 17 tahun,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Dody dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dody kemudian melakukan perlawanan dengan permohonan banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Dody.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Mohammad Lutfi saat membacakan putusan banding di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7). 

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," sambungnya.