KPK "Mati Kutu" di Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2023 20:41 WIB
Polisi menggeledah rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru (Foto: MI/Aswan)
Polisi menggeledah rumah di Kertanegara, Kebayoran Baru (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seolah cuek menanggapi permintaan supervisi Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (29/10) malam, menyatakan bahwa, seharusnya KPK menyambut dengan gembira permintaan dari Polda Metro Jaya tersebut. 

"Sampai sekarang nyatanya malah KPK seperti enggan, ini justru ada apa? KPK mestinya menyambut gembira. Saya khawatir dengan KPK yang enggan dengan itu. Karena mungkin merasakan ada sesuatu yang dikerjakan oleh penyidik benar dan ada sesuatu yang mungkin enggak enak di level KPK," kata Boy sapaan akrabnya.

"Kalau berangkat kok kesannya bertentangan dengan pimpinan, kalau pimpinan juga mengizinkan itu bertentangan dengan pimpinan yang lain," sambung Boy.

Bahkan, Boy menilai KPK saat ini seperti dibuat mati kutu dan tidak berdaya. "Dibuat seperti "mati kutu" seperti itu, justru maju nggak mau, mundur nggak mau, supervisi nggak dijawab sampai sekarang," ungkap Boy.

Padahal, menurut Boy, maksud dari pihak Polda Metro Jaya dengan supervisi ini, prosesnya terus akan berlanjut, bahkan seakan-akan sudah dapat stempel dari KPK. "Sudah mendapat pembenaran oleh KPK, seakan-akan kan begitu. Jadi ini juga namanya menjebak KPK ini," lanjut Boy.

Apa yang seharusnya dilakukan KPK, tambah Boy, sebenarnya tetap supervisi. "Dia kan lembaga, bukan terkait orang perorangan dengan pimpinan. Mestinya dijawab setuju dan segera mengirimkan jawaban surat supervisi ke Polda Metro Jaya," katanya.

"Kemudian mengikuti proses-proses itu dan justru malah membuat terang kasus ini kalau memang pada posisi makin terang," imbuhnya.

Diketahui, bahwa Polda Metro Jaya saat ini masih menanti respons pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan ini. Kabarnya, supervisi itu telah diteruskan Dewas ke pimpinan KPK.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 54 saksi dalam dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK. Mereka di antaranya sopir pribadi SYL, ajudan pribadi SYL, Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin.

Kemudian telah diperiksa juga Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, Aide de Camp (ADC) atau ajudan Ketua KPK Kevin Egananta, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan suami keponakan SYL.

Sementara itu, Firli sudah diperiksa terkait dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK sebagai saksi, Selasa 24 Oktober kemarin. Selain itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Firli, yaitu di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat. Hasil dari penggeledahan, penyidik membawa tiga koper, namun belum dijelaskan isinya. Terkait rumah di Kertanegara, Polisi menyatakan statusnya rumah sewa. (An)