Soroti Izin KSP Indosurya, DPR Desak Kejagung Periksa Pejabat Kemenkop-UKM dan OJK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2022 06:45 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwailan Rakyat (DPR) RI, Santoso, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pejabat Kementerian Koperasi-UKM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.Pasalnya, kata dia, dalam perjalanan operasioan koperasi milik Henry Surya ini sebelum terbongkar modus tindak pidana pencucia uang yang diketahui memncapai Rp 106 triliun dengan menelan korban hingga 23 ribu orang, pasti memiliki ijin dari Kementerian Koperasi-UMK dan OJK yang seharusnya saat itu menutup segera agar dapat meminimalisir kerugian masyarakat."Kenapa Kementerian Koperasi-UKM dan OJK tidak menutup segera operasional Indosurya agar kerugian masyarakat dapat diminimalisir," tanya Santoso, Selasa (25/10).Menurut politikus Partai Demokrat ini, pencucian uang yang dilakukan oleh KSP Indosurya tidak mungkin sebelumnya tidak diketahui oleh pihak-pihak terkait. Untuk itu, ia berharap tidak ada  pembiaran sampai Indosurya melakukan kejahatan pencucian uang itu. "Saya harap Kejagung menelusuri jika ada pihak/institusi yang terkait bermain melindungi kejahatan ini untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada asap kalau tidak ada api," harapnya.Selain itu, ia juga berharap pihak Kementerian Koperasi-UKM dan OJK serta lembaga terkait lebih ketat lagi dalam memberikan izin kepada badan usaha swasta (corporate/koperasi) yang usahanya berupa penyimpanan dana atau pun investasi dari dana masyarakat. Kemudia, ia meminta agar OJK dan lembaga terkait tidak gampang memberi izin apalagi lemah dalam pengawasan yang menjadi otoritasnya mengawasi lembaga-lembaga keuangan nonbank. Karena, Santoso menduga, ada transaksi under table (di bawah meja) antara perusahaan itu dengan pihak lembaga yang mengawasi usaha keuangan nonbank. "Jika ada agar ditindak bukan hanya oleh Kejagung tapi juga oleh institusi terkait supaya tidak ada lagi modus seperti itu karena dampaknya sangat merugikan rakyat," tegasnya.Terakhri, Santoso juga mengajak masyarakat agar tidak tergiur dengan program-program perusahaan yang menjanjikan keuntungan besar tapi di luar dari profit/keuntungan normal yang diberikan bagi sebuah perusahaan. "Guna mencegah korban lebih banyak di masyarakat menjadi kewajiban OJK dan lembaga terkait untuk mencegah itu, negara tidak boleh kalah dengan kejahatan dan negara wajib melindungi siapapun dari pihak yang akan mengorbankan rakyat," pungkasnya.Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya (HS), June Indria (JI), dan Suwito Ayub (SA) telah lengkap (P21). “Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu HS, JI, dan SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jumat (29/7). Ketut menjelaskan, berkas ketiga orang tersangka kasus investasi bodong berkedok koperasi tersebut dinyatakan lengkah setelah jaksa peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan penelitian. Setelah menyatakan lengkap, lanjut Ketut, Kejagung meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka. “Menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan,” katanya. Dalam kasus ini, awalnya Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya, Henry Surya; Manajer Direktur Koperasi, Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria. Namun, karena berkas penyidikannya tak kunjung P21, Henry Surya bebas dari tahanan. Adapun Suwito Ayub masih buron. Polri lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. SPDP tersebut Nomor : B/157/VI/RES.2.6./2022/Ditttipideksus tanggal 30 Juni 2022. Bareskrim Polri kembali menahan Henry Surya setelah bebas dari rumah tahanan (Rutan) karena masa penahanannya telah habis, namun berkas penyidikan kasusnya belum rampung atau lengkap (P21). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat (8/7), mengatakan, pihaknya kembali menahan tersangka Henry Surya berdasarkan laporan polisi (LP) yang baru. Polri menyangka Henry Surya, June Indria, dan Suwito Ayub melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU)RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 UU RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP. (MI/Aan) #KSP Indosurya