Lukas Enembe akan Diperiksa KPK dan IDI di Papua

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 25 Oktober 2022 07:20 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura, Papua. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kondisi kesehatan sekaligus kasus dugaan suap yang menjerat Lukas. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) lintas lembaga yang dihadiri KPK, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wamendagri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, TNI, Polri, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, dan tim dokter IDI. "Tujuan kedatangan tim IDI dan penyidik KPK untuk memastikan penegakan hukum terhadap perkara Lukas," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (24/10). Alex meminta aparat di Papua menyampaikan ke masyarakat setempat bahwa kedatangan KPK bukan untuk melakukan jemput paksa. “Dalam rangka pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dan pemeriksaan Lukas Enembe sebagai tersangka, tidak untuk melakukan jemput paksa,” ungkapnya. Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Lukas diduga menerima uang Rp 1 miliar. Adapun KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali, pertama sebagai saksi dan kedua sebagai tersangka. Namun Lukas tidak memenuhi panggilan itu dengan dalih sakit. Sementara itu, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Lukas bepergian ke luar negeri. Pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Topik:

KPK Lukas Enembe