Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Polantas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2022 05:50 WIB
Jakarta, MI - Ditlantas Polda Metro Jaya menarik semua surat tilang dari dari jajaran polisi lalu lintas (Polantas). Langkah itu dilakukan menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang melarang tilang manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. "Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (25/10). Latif mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Latif mengungkapkan Ditlantas Polda Metro Jaya pada Senin (24/10) kemarin, telah meluncurkan sepuluh unit kendaraan patroli yang dilengkapi kamera ETLE mobile. Adapun 10 kendaraan patroli itu akan melengkapi 57 titik kamera ETLE statis yang tersebar di wilayah Jakarta. Kemudian, di masing-masing Polres akan disiapkan satu unit ETLE mobile. "Jadi masing-masing Polres ditempatkan satu ETLE mobile. Jadi satu ETLE mobile ini mampu meng-cover satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Untuk Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri nanti akan ada 10 ETLE Mobile," ungkapnya. Ke depannya, kata Latif, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE statis di beberapa titik di wilayah penyangga Jakarta, di antaranya Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik statis maupun portabel serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.