Ternyata Ini Alasan Kejari Serang Tahan Nikita Mirzani

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2022 10:06 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simandjuntak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Menurutnya penahanan yang dilakukan terhadap Nikita telah sesuai aturan perundang-undangan. Freddy mengatakan ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. "Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy, Selasa (25/10) malam. "Kemudian alasan subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," lanjutnya. Freddy mengatakan Nikita sempat menolak untuk ditahan. Ia pun memaklumi hal itu lantaran selama ini tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, jaksa tetap memberikan pengertian dan melakukan upaya persuasif agar tersangka mau menaati proses penahanan di Rutan Serang. "Kita sudah antisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana tahap dua dan dilakukan penahanan," ungkapnya. Setelah dilakukan penahanan, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.