Nasib Ferdy Sambo Cs Diputuskan Majelis Hakim Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Oktober 2022 10:46 WIB
Jakarta, MI - Sidang putusan sela terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi dari kuasa hukum Ferdy Sambo. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU, Kamis (20/10) lalu. Selain itu, jaksa ingin majelis hakim melanjutkan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo karena surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Sementara itu, istrinya Putri Candrawathi juga akan melanjutkan sidang putusan sela di PN Jaksel hari ini. Ia juga turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, jaksa kembali meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1.