Kejagung Beberkan Alasan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Saksi di Sidang Bharada E

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2022 11:27 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membeberkan, alasan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebagai saksi, dalam persidangan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10) kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana  mengatakan, kehadiran Kamaruddin sebagai saksi karena dianggap mengetahui kondisi jenazah Brigadir J setelah sampai di kediamannya di Jambi. "Ada dalam berkas perkara penyidikan dalam kapasitas sebagai saksi dan dianggap mengetahui setelah korban diserahterimakan ke pihak keluarga," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (26/10). Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah digelar pada Selasa (25/10) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selain Kamaruddin Simanjuntak, ada 11 saksi lain yang juga dihadirkan dalam sidang itu, di antaranya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.