Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2022 12:23 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice kasus tersebut. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (26/10). Majelis hakim menyebut surat dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP. Selanjutnya, Majelis Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim. Dalam kasus ini, Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.