Dipolisikan Dugaan Penipuan, Mario Teguh Lapor Balik Pencemaran Nama Baik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2023 22:05 WIB
Jakarta, MI - Motivator Mario Teguh, yang sebelumnya dilaporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp5 miliar, kini melaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. "(Mario sebagai) pelapor (kasus) pencemaran nama baik," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (11/8). Mario didampingi kuasa hukumnya, Willy Lesmana Putra juga telah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik pada hari ini, Jumat (11/8). Dalam pemeriksaan itu, total 17 pertanyaan diajukan penyidik. "Hari ini Pak Mario Teguh menghadiri pemeriksaan sebagai pelapor. Pelapor terkait saudara SIP dan saudari SCB," kata Willy. Willy pun membantah kliennya menggelapkan dana Rp5 miliar seperti yang dilaporkan pihak lawan. Ia mengklaim, pihaknya justru ditipu oleh pemilik skincare tersebut. Willy menjelaskan, berdasarkan perjanjian Mario seharusnya mendapatkan bayaran Rp5 miliar sebagai brand ambasador. Namun, Mario baru menerima bayaran sebesar Rp1,6 miliar. "Mereka memutuskan kerja sama secara sepihak, di dalam perjanjian itu sudah dituangkan apabila pemutusan kerja sama dilakukan secara sepihak oleh pihak pertama, yaitu pihak mereka, nah itu kan ada konsekuensinya, di mana salah satunya mereka tetap berkewajiban untuk membayar, salah satunya ya itu," ungkapnya. Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen. Djamaluddin mengatakan, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yakni Linna Susanto. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/ tanggal 19 Juni 2023. Djamaludin menyebut Mario Teguh adalah brand ambassador dari bisnis yang dikelola pelapor. Dalam hal ini, tentu ada janji kerja yang telah disepakati sebelumnya antara kedua pihak. “Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar,” terang Djamaludin, Kamis (13/7).