Dear Ferdy Sambo Cs, Bharada E Siap Bela Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2022 00:56 WIB
Jakarta, MI - Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta Bharada E jujur terkait kasus pembunuhan berencana pada hari Jum'at (8/7) lalu. Bharada E dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10) mengaku siap berkata jujur dan membela Brigadir J dalam kasus yang sudah memakan 3 bulan lamanya itu. "Saya ingin menyampaikan saya akan berkata jujur dan membela untuk terakhir kalinya. Membela abang saya, Bang Yos (Yosua)," kata Bharada E.Selain itu, ia juga siap menerima konsekuensi dari sikap keterbukaanya tersebut. Termasuk hukuman yang menanti dirinya dalam keputusan majelis hakim. “Saya tidak menyakini bang Yos melakukan pelecehan. Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan, saya ingin mengatakan saya siap, apa pun yang akan terjadi, dan apa pun keputusan hukum terhadap diri saya,” tutur Bharada E. Sementara itu, sang Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E. Namun, proses persidangan tetap harus dilanjutkan dan terdakwa bisa memahami kondisi keluarga korban. “Yang saya mohon sebelumnya yang mulia, saya memohon kepada Bharada E, coba lihat saya, Nak. Kamu harus berkata jujur,” ujar Samuel. Ia bahkan menginginkan, Bharada E mengungkap segala fakta di tempat kejadian perkara. Dari kronologi dan motif para pelaku melakukan tindakan keji tersebut. “Apa yang kamu lihat, apa yang kamu rasakan pada saat kejadian, saya mohon di persidangan selanjutnya, di depan hakim yang mulai kamu jujur,” jelas Samuel. Bharada E langsung menjawab permohonan orang tua Brigadir J. “Siap, pak,” ucapnya. “Tuhan mencintaimu,” ungkap Samuel. Sebagiamana diketahui, pemilik nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan yakni, Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.  Richard mengatakan, dalam kasus ini, dirinya juga tidak mempercayai skenario yang dibangun soal pelecehan seksual. Dia meyakini Yosua tidak akan tega melakukan hal tersebut. "Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," tuturnya. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J . Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan. Sebagai informasi, pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang). (MI/An) Bharada E Siap Bela Brigadir J