Mardani Maming Bakal Diadili ke PN Banjarmasin Terkait Kasus Suap IUP Tanah Bumbu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2022 18:06 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dengan penlimpahan ini terdakwa Mardani Maming akan segera menjalani persidangan di PN Banjarmasin."Hari ini (31/10) Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10).Dengan penyerahan ini, lanjut Ali, wewenang penahanan Mardani Maming menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Namun, untuk sementara dia ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.Selanjutnya, KPK tinggal menunggu waku sidang perdana. Majelis hakim dari Panmud Tipikor PN Banjarmasin yang akan menentukan harinya. "Segera kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," tukasnya.Diberitakan sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Mardani Maming (MM) selama 40 hari. Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Tanah Bumbu."Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka MM untuk 40 hari ke depan terhitung mulai 17 Agustus 2022 sampai 25 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," tutur Ali.Ali menjelaskan perpanjangan penahanan Mardani Maming ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap perizinan usaha tambang yang tengah didalami KPK."Perpanjangan penahanan ini karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya.Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang (IUP) sewaktu ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.