Bharada E Tolak Kesaksian ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 17:31 WIB
Jakarta, MI - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menolak kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi di persidangan yang digelar hari ini, Senin (31/10) di PN Jakarta Selatan. Bharada E menyebut keterangan Susi berisi kebohongan. "Mohon izin, Yang Mulia, untuk keterangan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya," kata Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10). Bharada E kemudian menerangkan beberapa pernyataan Susi, yang menurutnya tidak benar. Pertama terkait adanya dugaan pelecehan di Magelang pada 4 Juli lalu. "Ya, saudara Yosua mengangkat Putri?," tanya hakim. "Benar Yang Mulia, kan itu memang saya lihat tapi di situ saudara saksi menjelaskan bahwa saya mengatakan 'jangan gitulah bang,' mengatakan kepada Yosua. Padahal itu tidak benar, saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ujar Bharada E. “Tetapi saudara lihat?" tanya hakim. "Saya melihat Yang Mulia," jawab Bharada E. Selanjutnya, Bharada E juga membantah pernyataan Susi yang menyebut Ferdy Sambo sering berada di rumah Saguling dan Duren Tiga. Menurut Bharada E, Sambo justru lebih sering berada di rumah di Bangka. Adapun Sambo hanya ke rumah Saguling pada akhir pekan. "Sesuai faktanya, saudara FS ini lebih sering di Jalan Bangka, untuk Sabtu Minggu aja baru balik ke Saguling," katanya. Selain itu, Bharada E juga mengatakan rumah Saguling tidak pernah digunakan untuk isolasi mandiri. Ia mengatakan isolasi mandiri keluarga Sambo dilakukan di rumah di Bangka. "Untuk isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, setelah Saudara FS terkena COVID, setelah itu anaknya perempuan yang Datia terkena COVID juga dan isolasinya juga di Jalan Bangka dan tidak pernah ada isolasi di Duren Tiga," ungkapnya. Kemudian, Bharada E mengatakan bahwa, Brigadir J memiliki kamar di rumah Saguling dan di dalamnya ada barang-barang milik Brigadir J. Yang terakhir, terkait pengakuan Susi yang menyebut tidak melihat senjata laras panjang dalam mobil, ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Menurut Bharada E, senjata itu tidak mungkin tidak terlihat karena senjata tersebut cukup besar. "Ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, menurut saya saudara saksi melihat karena jelas banget cukup besar, Yang Mulia, dan di mobil kan kita cuma berempat orang, dan pasti kelihatan," pungkasnya. Diketahui, dalam sidang ini Susi menjadi salah satu saksi yang dihadirkan untuk memberi keterangan. Dalam kasus ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10). Atas perbuatannya itu, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.