Firli Jabat Tangan dengan Lukas Saat Pemeriksaan, Yudi Purnomo Singgung Kode Etik, Terkesan Diistimewakan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2022 18:57 WIB
Jakarta, MI - Kurang lebih 90 menit, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe  sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar di kediamannya di daerah Koya Tengah, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11). Dalam pemeriksaan itu, terlihat moment Ketua KPK Firli Bahuri berjabat tangan dengan orang nomor satu di Papua itu. Sikap Firli terhadap Lukas itu menuai kritikan, salah satunya mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. Melalui cuitannya di Twitter, Yudi  menyebut hal itu dapat menjadi tidak baik di kasus lain lantaran baru pertama kali terjadi yang juga tidak pantas diperlihatkan di muka publik. "Menurut saya, tidak perlulah Ketua KPK datang ke sana. Selain tidak bagus di mata publik karena belum pernah dilakukan Ketua KPK sebelumnya, mendatangi tersangka nanti bisa dipersepsikan ada keistimewaan. Ini tentu akan jadi preseden tersangka lain akan meminta hal yang sama, didatangi ketua," kata Yudi dikutip Monitor Indonesia, Kamis (3/11). Padahal, menurut Yudi, kedatangan KPK ke rumah Lukas Enembe itu tidak mesti diikuti Firli, pasalnya pemeriksaan itu hanya terkait masalah kesehatan. Kata dia, seharusnya cukup penyidik KPK saja yang melakukannya sesuai dengan tugasnya. "Biarkan saja penyidik yang melakukan tugasnya, jikapun didampingi atasan, cukuplah level direktur penyidikan saja, apalagi kegiatan yang dilaksanakan yaitu pemeriksaan second opinion dari IDI terkait kesehatan Gubernur Papua," lanjutnya. Semasa menjadi penyidik di lembaga antirasuah, Yudi mengaku, bahwa yang datang memeriksa tersangka yang sakit. Pihak yang datang hanya penyidik dan tim dokter, tanpa didampingi pimpinan KPK. "Pengalaman saya ketika melakukan kegiatan second opinion dengan tersangka yang sakit, cukup penyidik bersama IDI, pimpinan memberikan tugas, monitoring dan nanti memutuskan bagaimana kelanjutan proses penyidikan berdasarkan hasil IDI," bebernya. Selain itu, Yudi juga menyinggung soal pelanggaran etik yang bakal dikenakan apabila pimpinan KPK melakukan interaksi dengan pihak yang beperkara dengan KPK. "Masalah yang dia lakukan melanggar etik, ya masih perdebatan. Karena akan memakai alasan melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK serta dilakukan terbuka dengan dihadiri banyak orang, termasuk penyidik," demikian Yudi. Sebagimana diketahui, bahwa, Ketua KPK Firli Bahuri mendatangi kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua hari ini, Kamis (3/11). Keduanya langsung berjabat tangan saat bertemu. Momen jabat tangan. Firli Bahuri dan Lukas Enembe bertemu di kediaman Lukas. Mereka didampingi pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin. Diketahui kedatangan KPK itu bertujuan untuk memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berjalan selama satu setengah jam. Usai pemeriksaan, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya ke Papua untuk melaksanakan tugas penegakan hukum terhadap Lukas Enembe, atas kasus dugaan tindak korupsi yang dilakukan Gubernur Papua itu. "Kami ke Papua untuk penegakan hukum yang tengah ditangani oleh KPK, terhadap seorang Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Firli Bahuri di Mapolda Papua, Jayapura. Firli menjelaskan, pemeriksaan terhadap Lukas Enembe terkait statusnya sebagai saksi dan juga tersangka. "Kami dari KPK telah melaksanakan tugas negara, tapi juga telah memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe, melalui dokter KPK, diperiksa empat dokter, selama kurang lebih satu jam setengah," ucap Firli. KPK menyampaikan terima kasih kepada Lukas dan keluarga yang telah memberikan kesempatan untuk menjalankan hak sebagai warga negara, yang taat kepada hukum serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan. "Lukas Enembe sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK," tutur Firli. Lukas Enembe telah  ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September lalu. Namun, KPK diketahui mengalami kesulitan memeriksa Lukas Enembe. Sebab, beberapa kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe menyebut kliennya sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pengacara Lukas menyebut kliennya menderita sejumlah penyakit antara lain, stroke, jantung, darah tinggi, diabetes, dan lainnya. (MI/Aan)