Korupsi Jiwasraya, Aset Benny Tjokosaputro Kembali Disita

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 November 2022 22:57 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali menyita aset terpidana kasus tindak korupsi Jiwasraya atau pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro. Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana mengatakan aset Benny yang disita meliputi tanah yang terletak di Kabupaten Tangerang, Banten. Yakni dua bidang tanah seluas 102.398 meter persegi yang terletak di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk. Lalu, 19 bidang tanah seluas 63.979 meter persegi yang terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk. Kemudian, satu bidang tanah seluas 109.336 meter persegi di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan dan satu bidang tanah seluas 3.634 meter persegi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan. "Adapun aset tersebut akan ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten," kata Ketut dalam keterangan persnya, Kamis, (3/11). Serah terima aset sitaan tersebut dilakukan oleh Camat Cisauk H. Yusuf Fachroji dan Camat Pagedangan Zainuddin, serta disaksikan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Undang Mugopal, perwakilan Pusat Pemulihan Aset Erik Ludfiansyah, dan tokoh masyarakat Arjani. Ketut menjelaskan bahwa sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dulu menyita ratusan bidang tanah milih Benny Tjokrosaputro yang tersebar di sejumlah lokasi. Komisaris PT Hanson International itu divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Rosmina, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Rosmina. Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar pengganti selama 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan dilelang jaksa untuk mengganti uang pengganti. Hakim mengatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018. "Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah memberikan sejumlah saham kepada Hendirsman Rahim, Hary Prasertyo, dan Syahmirwan," ucap hakim. Hakim juga mengatakan perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun. "Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim. Selain itu, hakim mengatakan tindakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bersama Hendrisman Rahim dkk dan Joko Hartono Tirto terkait pengendalian saham Jiwasraya terbukti melawan hukum. "Menimbang bahwa adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, telah terbukti adanya niat atau mens rea antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak lain dengan kehendak yang sama melakukan peranan masing-masing untuk melakukan investasi pada PT AJS secara melawan hukum," papar hakim. "Oleh karenanya, terdakwa Benny Tjokrosaputro sebagai orang yang turut serta melakukan atau medepleger, sehingga demikian unsur yang melakukan dan turut melakukan telah terbukti," imbuhnya. Lebih lanjut, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset. "Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual-beli saham. Dia juga membeli apartemen dan membangun perumahan. Terkait TPPU, Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. #Korupsi Jiwasraya