Jaksa Minta ART Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 November 2022 07:11 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir sebagai tersangka. Jaksa menilai keterangan Kodir berbelit-belit dan berbohong. Hal itu disampaikan jaksa saat pemeriksaan Kodir sebagai saksi, dalam sidang obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Awalnya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit, usai penembakan Brigadir J. Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Kodir mengatakan yang diperintahkan Sambo memanggil Ridwan adalah Prayogi. "Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (3/11). "Seingat saya bertiga, Pak," jawab Kodir. Jaksa terus mencecar Kodir. Namun, ia tetap bersikeras bahwa dirinya diperintah Sambo meskipun pernyataan dalam BAP berbeda. "Daryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu ngomongnya?" tanya Jaksa. "Seingat saya seperti itu," jawab Kodir. "Kenapa enggak saudara jelaskan di BAP seperti itu. Ambulans, Kapolres dan Polres Jaksel tiba, saudara menghubungi supir Kasatreskrim, nah ini yang enggak nyambung, belum nyambung. Saudara baca kan, disumpah kan?" kata Jaksa. Jaksa lalu meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka. Namun, hakim masih ingin mencecar Kodir terlebih dahulu. "Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa. "Ditanyakan dulu mana yang benar keterangannya si Yogi atau saudara yang disuruh menghubungi Kasatreskrim saudara atau Yogi," kata hakim. Diketahui, dalam sidang ini Diryanto alias Kodir hadir sebagai saksi. Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto. “Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN jakarta Selatan, Rabu (19/10). Atas perbuatannya itu, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.