Kejagung Bakal Sikat Habis Pihak Telibat Korupsi Impor Garam, Termasuk Kemenperin!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2022 11:18 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki keraguan untuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi impor garam, sekalipun pejabat negara atau Menteri. Hal ini menyusul penetapan tiga pejabat tinggi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka. Mereka merupakan mantan anak buah Airlangga Hartarto saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian. Sementara Menperin dijabat oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. Korupsi impor garam yang terjadi rentang periode 2016-2022, Menperin saat itu adalah Airlangga Hartarto. Diketahui, tiga pejabat Kemenperin yang sudah ditetapkan tersangka itu adalah Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT) 2019-2022 Muhammad Khayam (MK), Direktur IKFT Fridy Juwono (FJ), dan Kepala Sub Direktorat IKFT Yosi Arfianto (YA). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menegaskan bahwa untuk kebutuhan tim penyidikan, pihaknya membuka peluang untuk pemeriksaan di level tertinggi di Kemenperin yang kini dinahkodai oleh Agus Gumiwang Kartasasmita. “Semua terbuka, penyidikan masih berjalan dan penetapan tersangka sudah dilakukan. Untuk pemeriksaan lanjutan, semua pihak yang terkait akan diperiksa. Dalam hal ini, artinya, kita akan melihat urgensi di titik mana penyebab terjadinya tindak pidana korupsi ini,” tegas Kuntadi kepada wartawam, Kamis (3/11). Kuntadi kembali menegaskan, bahwa jaksa penyidik tidak ragu untuk memeriksa siapa pun. Hal ini juga ditandai dengan pemeriksaan terhadap mantan menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. “Kita akan lihat nanti kebutuhannya. Jika dibutuhkan, tetap akan kita periksa,” ujar Kuntadi. Selain tiga pejabat di Kemenperin, satu nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor garam adalah F Tony Tanduk (FTT) yang diketahui sebagai Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). Kuntadi menerangkan, dalam kasus itu semuanya berawal dari penetapan kuota impor industri nasional. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan manipulasi dan rekayasa terkait pendataan serta penetapan batas maksimal kuota impor garam industri untuk kebutuhan di dalam negeri. Keempat tersangka itu, melakukan pemalsuan data kebutuhan impor garam industri dari kebutuhan normal sekitar 2,3 juta ton. Namun, dalam penetapan kuota impor yang diputuskan sebanyak 3,7 juta ton. “Jadi yang kita temukan adalah mereka bersama-sama melakukan rekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam,” ucap Kuntadi. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, proses penyidikan sudah berjalan. Selain telah menetapkan empat tersangka, sambung dia, kasus impor garam itu juga telah melakukan penyitaan dari hasil penggeledahan dokumen importasi garam di sejumlah kantor swasta di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan. Juga di Cirebon, Bandung, dan Sukabumi. Termasuk melakukan geledah dan sita dokumen di Kantor AIPGI dan APL Tower Central Park di kawasan Jakarta Barat. Terkait dengan rencana pemeriksaan menteri ataupun mantan menteri, menurut Ketut, tim penyidikan Jampidsus pada Jumat (7/10/2022) sudah meminta keterangan eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti. Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti sebagai saksi pada Jumat (7/10/2022). Menurut Susi dalam keterangannya kepada tim jaksa penyidik bahwa saat menjabat menteri mengeluarkan kuota impor garam kurang lebih 1,8 juta ton. “Salah satu pertimbangan saksi berdasarkan kajian teknis KKP untuk menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal,” kata Ketut Sumedana. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. “Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Sumedana. (MI/Aan)