Penjelasan Kejagung soal Lelang Saham PT Gunung Bara Utama terkait Korupsi Asuransi Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2024 12:43 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) soal kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menurut Kejagung proses lelang itu dilakukan sesuai prosedur dan semata-mata untuk mengembalikan keuangan negara dan nantinya akan diberikan ke masyarakat.

Terkait dengan pemberitaan di media cetak, elektronik, dan online, serta pernyataan dari koalisi masyarakat/sipil mengenai penyelesaian barang sita eksekusi saham PT Gunung Bara Utama (GBU), dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya, yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang dimaksud, Pusat Penerangan Hukum menyampaikan penjelasan.

Bahwa, awalnya pada 24 Agustus 2021, terpidana Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021. Heru Hidayat dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.728.783.375.000 (triliun).

Kemudian pada 1 Juli 2022, Pusat Pemulihan Aset bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yaitu Direktur Lelang, melakukan penilaian dengan melibatkan Appraisal Independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain & Rekan. Penilaian khusus terhadap barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, alat berat dengan nilai appraisal Rp 9.059.764.000 (miliar).

Selanjutnya, Jaksa melakukan eksekusi terhadap 1 paket berupa 100% saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) sebanyak 1.626.383 lembar saham yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy atau setara dengan 25,19% saham di PT Gunung Bara Utama. Aset tersebut dalam bentuk saham biasa atas nama dan 1.216.741 lembar saham milik PT Batu Kaya Berkat, atau setara 74,81% di PT Gunung Bara Utama dalam bentuk saham biasa atas nama.

Hasil appraisal dari KJPP Syarif Endang & Rekan diminta oleh Pusat Pemulihan Aset untuk melakukan appraisal atas saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp 3.488.000.000.000 (triliun) berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 000063/2.0113-03/BS/11/034/I/XI/2022.

Lalu, Pusat Pemulihan Aset meminta permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda terhadap 2 objek lelang dimaksud di atas yakni:

- 1 (satu) slot barang rampasan negara berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area tambang PT Gunung Bara Utama senilai Rp9.059.764.000 (sembilan miliar lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);

- 1 (satu) slot paket 100% saham sebanyak 1.626.383 lembar dengan nilai sebesar Rp3.488.000.000.000 (tiga triliun empat ratus delapan puluh delapan miliar rupiah).

Kemudian berdasarkan Surat KPKNL Samarinda Nomor: S-1435/KNL/302/2022 telah ditetapkan jadwal pelaksanaan lelang pada Rabu 21 Desember 2022 melalui e-auction open bidding dimulai pukul 12.00 s/d 13.00 waktu server aplikasi lelang (tanggal 13 Desember 2022 dilaksanakan pengumuman lelang pada Kaltim Pos dan Media Indonesia).

Selanjutnya Kejaksaan melakukan aanwijzing di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda yang dihadiri Kepala Pusat Pemulihan Aset, Direktur Lelang pada DJKN Kementerian Keuangan, perwakilan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Barat, perwakilan dari Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur, Kepala KPKNL Samarinda, dan para calon peserta lelang.

Kemudian pada 21 Desember 2022, pelelangan sudah dilakukan untuk lot 1 berupa bangunan, kendaraan, dan alat berat yang berada di area PT Gunung Bara Utama dengan nilai sebesar Rp 9.059.764.000. Sedangkan lot 2 berupa 1.626.383 lembar saham dengan nilai Rp 3.488.000.000.000 (triliun).

Selanjutnya pada 3 April 2023, setelah dilakukan Rapat Konsultasi Pusat Pemulihan Aset, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, dan Direktur Lelang pada DJKN disepakati untuk dilakukan appraisal dengan menunjuk KJPP Tri Santi & Rekan diperoleh harga passer terhadap 1.626.383 lembar saham dari PT Gunung Bara Utama dengan nilai pasar Rp 1.945.873.000.000 berdasarkan Laporan Penilaian Nomor: 00007/2.0040-00/B5/05/0585/I/V/2023.

Kemudian pada 8 Juni 2023, Kejaksaan kembali melaksanakan pelelangan tahap 2 melalui aplikasi lelang e-auction, dengan uang jaminan sebesar Rp 900 miliar ke rekening KPKNL Jakarta IV. Hingga pukul 15.00 waktu server dibuka sampai yang melakukan penawaran hanya 1, yaitu PT Indobara Utama Mandiri atas nama Oki Tri Wahyudi.

Lalu Pada 9 Juni 2023, PT Indobara Utama Mandiri melakukan pelunasan lelang sebesar Rp1.103.350.000.000. Kemudian tanggal 15 Juni 2023 dilakukan penyerahan objek lelang barang sita eksekusi kepada Oki Tri Wahyudi sebagai perwakilan PT Indobara Utama Mandiri sebagai pemenang lelang.

Kejagung memastikan lelang tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. "Jadi kronologis proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (22/5/2024).

Ketut mengatakan pelaksanaan lelang tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud.

"Penyelesaian barang sita eksekusi dilaksanakan semata-mata untuk menghindari harga saham yang sangat fluktuatif, dan dipengaruhi oleh harga batubara pada saat itu dimana mengalami penurunan cukup drastis," jelasnya.

Selain itu pelaksanaan lelang dilakukan juga untuk pengamanan aset/barang disita, sehingga tidak dimanfaatkan dan diambil alih oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. 

Serta untuk menghindari biaya-biaya pemeliharaan/perawatan aset yang semakin membengkak, sehingga proses pelelangan cepat, tepat dan mudah adalah sebagai bukti mempercepat barang sitaan/rampasan masuk ke kas negara.

"Bahkan setelah dieksekusi lahan PT GBU, dilakukan perlawanan oleh pemegang saham dengan melayangkan gugatan keperdataan melalui alat bukti palsu, sehingga setelah putusan perdata dimenangkan oleh Kejaksaan RI di tingkat Pengadilan Tinggi," ujar Ketut.

Selanjutnya, perkara tersebut kemudian dilakukan penindakan ke Pidana khusus dengan ditetapkannya tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai Terdakwa yakni Ismail Thomas (mantan Bupati Sendawar).

Sebelumnya, dalam diskusi publik sebelumnya, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyampaikan sejumlah kejanggalan mengenai proses lelang yang dilakukan Kejagung. Proses lelang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Jampidsus Kejagung.

"Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang berdasarkan ketentuan internal, harus mendapat persetujuan dari Jaksa agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI," kata Ronald dalam acara diskusi publik beberapa waktu lalu.

Ronald menyampaikan pengumuman lelang hanya dilakukan sekali di surat kabar nasional. Selain itu, pengumuman lelang juga tidak beredar di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada.

"Padahal berdasarkan pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 22 Desember 2020, surat kabar yang digunakan untuk mengumumkan lelang harus terbit dan atau beredar di kota atau kabupaten barang berada," ujar Ronald.

Atas beberapa alasan yang disampaikan, Ronald juga menduga ada potensi kerugian negara akibat proses lelang tersebut.

"Bahwa adalah fakta dengan limit lelang lelang barang rampasan benda sita korupsi PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 1,9 triliun sesuai harga yang diajukan pemenang lelang dalam hal ini PT Indobara Utama Mandiri diduga menimbulkan potensi terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 Triliun, serta telah menyebabkan sasaran pemulihan aset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti oleh Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak optimal," ujar Ronald.