Tahun 2016: Vina Cirebon Dibunuh - Kapolda Jabar 4 Kali Berganti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Mei 2024 14:32 WIB
Vina Cirebon (Foto: Istimewa)
Vina Cirebon (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Delapan tahun bergulir, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) masih menuai kritikan dari berbagai pihak. Banyak pihak menilai kasus ini penuh kejanggalan.

Bahkan, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) meminta klarifikasi dan keterangan dari Polda Jabar terkait pemeriksaan penyidik dan mendesak memastikan pelindungan hak atas keadilan dan pemenuhan hak keluarga korban, serta menghormati putusan pengadilan terkait kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu.

Di tahun 2016, berdasarakan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya 4 Kapolda berganti memimpin Polda Jawa Barat itu.

Pertama adalah Komjen Pol Moechgiyarto yang menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 5 Juni 2015 hingga 14 Maret 2016. Pria kelahiran 25 Mei 1962, asal Padang, Sumatera Barat, ini mulai terjun ke kepolisian setelah lulus dari AKABRI 1986. 

Moechgiyarto yang merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa setelah jadi lulusan terbaik pernah menjabat di beberapa posisi strategis. Seperti tiga kali menjadi Kapolda, yakni Kapolda NTB tahun 2013, Kapolda Jabar tahun 2015, dan Kapolda Metro Jaya tahun 2016. 

Setelah itu, karier Moechgiyarto semakin melejit hingga diangkat menjadi Kalemdiklat Polri tahun 2017. Dirinya juga pernah menduduki jabatan Kabaharkam Polri di akhir tahun 2017, hingga akhirnya dipindah tugaskan menjadi Irwasum Polri tahun 2019. 

Sebelum pensiun, dia sempat dipercaya untuk menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri di tahun 2020 lalu. 

Kedua, Irjen Jodie Rooseto terbilang cukup singkat ketika menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, yakni dari 14 Maret 2016 hingga 27 Mei 2016. Jodie yang lahir pada 30 April 1959, merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984. 

Sebelum menjabat sebagai Kapolda Jabar pada tahun 2016, pria asal Bandung ini sempat menduduki jabatan Kapolda Lampung pada tahun 2011. Setelah itu dirinya dipercaya untuk menjadi Kasetukpa Lemdiklat Polri tahun 2012, lalu Sahlijemen Kapolri di 2013, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol di tahun 2014. 

Setelah menjabat sebagai Kapolda Jabar selama kurang lebih dua bulan, Jodie dipercaya untuk menjadi Asisten SDM Kapolri pada 27 Mei 2016, hingga akhirnya pensiun di tahun 2017.

Ketiga, Irjen Pol (Purn) Bambang Waskito. Pria kelahiran 8 November 1961, asal Blora ini menjabat sebagai Kapolda Jabar hingga 12 Desember 2016. Dalam sepak terjangnya di kepolisian, alumni Akpol 1984 itu sempat berganti jabatan tiga kali di tahun 2016. 

Mulai dari Widyaiswara Utama Sespim Polri Lemdikpol di bulan April, Kapolda Jabar di bulan Mei, dan Kapolda Sulawesi Utara di Desember 2016. Setelah menjabat sebagai Kapolda Sulut selama kurang lebih dua tahun, Bambang ditunjuk untuk mengisi posisi Kasespim Lemdiklat Polri pada 21 Desember 2028. 

Barulah setelah itu dirinya menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Bindiklat Lemdiklat Polri di tahun 2019. 

Keempat adalah Irjen Anton Charliyan. Dia lahir pada 29 November 1960, di Tasikmalaya, Jawa Barat. Lulusan Akpol 1984 ini menjabat sebagai Kapolda Jabar kurang lebih satu tahun, dari 12 Desember 2016, hingga 25 Agustus 2017. 

Setelah itu dia ditugaskan untuk menjadi Wakalemdiklat Polri. Sebelum pensiun di tahun 2018, Anton sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Sespimti Lemdiklat Polri. Tidak hanya berkarier di kepolisian, Anton juga merupakan Dosen tetap pascasarjana di STISIP Tasikmalaya.

Kini (2024), Kapolda Jabar adalah Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus.

Komnas HAM ungkit kejanggalan
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan bahwa pada 13 September 2016 pihaknya menerima pengaduan dari kuasa hukum tersangka Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata Uli dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (23/5/2024).

Komnas HAM meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024. Uli menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus Vina dan Eky.

“Untuk meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina,” ujar Uli.

Selain itu, melalui surat tersebut, Komnas HAM mendesak Polda Jabar memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan ini.

Serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak atas keadilan, serta kepastian hukum terhadap keluarga korban. Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata Uli.

Atas peristiwa ini, Komnas HAM menyampaikan keprihatian atas belum tertangkapnya tiga pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon sejak 2016. Mereka yang masuk DPO yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap
Polisi menangkap satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong yang sempat buron selama delapan tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Selasa (21/5/2024) malam di wilayah Bandung.

"Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/5/2024).

Kendati demikian ia tidak merincikan lebih jauh ihwal lokasi dan kronologi penangkapan tersebut. Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya pelaku Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.

"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," katanya.

Lebih lanjut, Jules mengaku saat ini penyidik masih mendalami proses pelarian yang dilakukan Pegi selama delapan tahun ini. Termasuk soal dugaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi pada kasus pembunuhan Vina.

"Masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terimakasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap," katanya.

Lewat penangkapan tersebut artinya tersisa dua buron kasus Vina yang masih belum tertangkap. Keduanya merupakan Andi dan Dani.

Kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, kembali mencuat ke publik setelah kasusnya diangkat ke layar lebar.

Pasca viral, pihak kepolisian menegaskan apabila kasus tersebut masih belum ditutup. Aparat juga mengaku masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kasus tersebut mereka yang ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang itu, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu lainnya yakni Saka hanya divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.