Ini Deretan Pasal yang Menjerat Reza Paten Kasus Robot Trading Net89

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2022 12:15 WIB
Jakarta, MI - Reza Shahrani atau Reza Paten resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Reza Paten dijerat dengan pasal berlapis. "Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Whisnu kepada wartawan, Sabtu (5/11). Whisnu mengaku penyidik sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud. "Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza,"ungkapnya. Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79. Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau. Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Sebelumnya, Whisnu menerangkan soal penetapan tersangka para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait dugaan penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.

Topik:

Reza Paten Net89
Berita Terkait