KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Lukas Enembe 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2022 16:02 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi berbeda di Jayapura terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dokumen tersebut diamankan dari dua kantor perusahaan swasta dan kediaman pihak terkait perkara yang berada di Jayapura. Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11/2022) setelah sebelumnya Tim Penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami. Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara. "Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Ali Fikri, Sabtu (5/11). Penyidik KPK pada Kamis (4/11/2022) siang sekitar pukul 13.00 WIT memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe. Namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Lukas Enembe yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Papua tengah terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Gratifikasi itu diduga terkait dengan sejumlah proyek pembangunan dari dana APBD Provinsi Papua. Tidak hanya itu, Lukas diketahui juga memiliki transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Hingga saat ini, proses pengusutan oleh KPK yang melibatkan politikus Partai Demokrat itu masih berlangsung.

Topik:

Lukas Enembe