Mahfud Serahkan ke Polri Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah Richard Mille 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2022 13:23 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk menindaklanjuti kasus dugaan dugaan keterlibatan petinggi Polri memeras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno. Kasus dugaan keterlibatan Petinggi Polri itu tertera dalam bagan baru yang mencantumkan nama Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto atas dugaan kasus yang ada di Bareskrim Polri. Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa, hal ini menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya. "Itu biar diurus oleh polisi," kata Mahfud dikutip pada, Minggu (6/11). Diagram yang menggambarkan dugaan keterlibatan polisi memeras pengusaha Tony Trisno ramai dibahas dan direspons sejumlah pihaknya belakangan ini. Tony Trisno telah mengakui adanya pemerasan tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam diagram, Tony Trisno disebut diperas senilai Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya, yakni dugaan penggelapan dan penipuan dua jam tangan mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar. Komisi III DPR Desak Kapolri  Sejumlah pihak sudah mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus pemerasan Tony Sutrisno tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR Santoso yang menilai diagram polisi peras Tony Sutrisno sangat transparan sehingga tidak terlalu sulit diusut. "Polri memang dalam bekerja tidak boleh berdasarkan asumsi maka untuk membuktikan apakah diagram itu fakta atau hoax maka Polri harus segera mengecek info tersebut. Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut," ujar Santoso kepada wartawan, Senin (31/10/2022). Santoso menegaskan informasi apa pun dari masyarakat harus direspons dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polri. Apalagi, kata dia, ada diagram yang menghubungkan nama-nama petinggi Polri. "Ini karena Polri memiliki perangkat untuk melakukan penelusuran atas informasi masyarakat tersebut. Banyak hal yang awalnya tabu diekspos ke publik tentang informasi perilaku menyimpang oknum anggota Polri semenjak adanya kasus Ferdi Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa satu persatu mulai bermunculan," jelas Santoso. Lebih lanjut, Santoso menyatakan saat ini menjadi momentum Polri untuk merespons sekecil apa pun informasi dari masyarakat yang terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. "Apalagi dengan dukungan para mantan Kapolri yang berkunjung menemui Kapolri di Mabes Polri agar Polri melakukan pembenahan personil dan yang terkait dengan menurunnya kepercayaan publik kepada Polri," kata Santoso. Selain Komisi III DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah angkat bicara soal dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam aksi pemerasan terhadap Tony Trisno. Respons Kompolnas  Menurut Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius. Kompolnas juga akan mendalami informasi tersebut kepada Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Propam Polri. Jika korban membenarkan adanya pemerasan, kata Yusuf, aduan dan diagram tersebut akan menjadi sumber informasi untuk menelisik lebih jauh tindak penyimpangan wewenang oleh anggota Polri tersebut. "Saya kira soal bagan-bagan itu perlu dikonfirmasi ke pelapor, Jika pelapor (korban) membenarkan isi bagan (diagram), tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di propam," kata Yusuf Warsyim saat dihubungi wartawan, Minggu (30/10/2022). Yusuf mengatakan sudah menjadi tugas Kompolnas untuk mengawasi dan memantau kinerja anggota kepolisian. Dengan demikian, aduan korban terhadap tindak pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. "Kompolnas sebagai pengawas fungsional yang menilai dan memantau kinerja Polri, kami akan koordinasikan adanya bagan-bagan semacam ini ke pihak pengawas internal," katanya. Ia juga berharap agar korban bisa mengadukan laporannya lebih lanjut. Dikatakan, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan harus segera diurus agar kepercayaan publik kepada lembaga kepolisian kembali pulih. Yusuf juga berjanji akan tetap memantau dan segera berkoordinasi kepada pihak internal polisi agar kasus yang menyeret nama Andi Rian Djajadi bisa diselesaikan secepat mungkin. "Dengan adanya informasi seperti ini tentu kami akan komunikasi ke pengawas internal mengenai kasus ini, kita akan pantau kasus ini karena menjadi perhatian publik," tegasnya. Tony Trisno hanya berharap agar kasus pemerasan yang menimpa dirinya dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum dan kasus penipuan jam tangan Richard Mille dapat diproses secara adil dan transparan. Polri Setop Penyelidikan   Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Bareskrim menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Iya sudah dihentikan proses lidiknya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/9/2022). Kasus tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana penipuan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. "Fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," ucapnya. Pelapor Menduga Ada Permainan Oknum  Pihak pelapor dugaan penipuan, Tonny Sutrisno menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang memutuskan penyelidikan kasus tersebut. Tony melalui kuasa hukumnya, Heru Waskito menduga bahwa kasus itu dihentikan karena ada permainan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. "Hal ini membuat Tony Sutrisno kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak Tony Sutrisno juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," tutur Heru. Janji Polri Usut Tuntas  Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dua jam tangan mewah merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. “Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022). Kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS). Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: ST/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021. Terlapor kasus tersebut merupakan seseorang bernama Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia. Dikatakan Gatot, tim penyelidik masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi. Namun, penyelidik belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. “Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tetapi belum bisa mengerucut ke penyidikan,” ucapnya. Diketahui, Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun, hingga kini dua jam tersebut belum diterimanya. Jam tangan tersebut jenis Black Sapphire dengan harga Rp 28 miliar dan Blue Sapphire Rp 49 miliar. (MI/Aan) Mahfud# Serahkan# ke Polri# Kasus Penipuan Jam Tangan Mewah# Richard Mille#