Lukas Enembe Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, KPK Bakal Banding?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Oktober 2023 19:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe yang merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Pasalnya, lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (KPU) KPK. Lalu pidana penggantinya berada di bawah tuntutan jaksa yakni Rp19.690.793.900, sementara dalam tuntutan jaksa lebih dari Rp40 miliar. "Saat ini masih pikir-pikir lebih dahulu. Perkembangan akan disampaikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jum'at (20/10). Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, bahwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas terbukti menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. "Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10). "Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan," imbuhnya. Selanjutnya, Lukas juga diwajibkan mengganti uang dengan nominal Rp19.690.793.900 (Rp19,69 miliar) dengan jangka waktu paling lama sebulan pascaputusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (An)

Topik:

KPK Lukas Enembe