Dear Ketua KPK Firli Bahuri, Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Mangkir dari Panggilan Polisi?
Rizky Amin
Diperbarui
20 Oktober 2023 20:42 WIB
Jakarta, MI - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai mangkirnya Ketua KPK Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya dapat menghambat prose penyidikan kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, Yudi menyidir Firli bahwa jika memang tidak merasa bersalah dalam kasus ini, maka seharusnya tidak mangkir dari panggilan anak buah Irjen Karyoto atau Kapolda Metro Jaya yang juga mantan anak buahnya sendiri.
“Kalau merasa tidak bersalah, harusnya Firli hadir bukan mangkir dari panggilan Polda,” kata Yudi, Jum'at (20/10).
Yudi menilai, seharusnya Firli memprioritaskan panggilan tersebut dan bukan kegiatan lain. Karena, menurut dia, Firli harusnya patuh hukum dan menjadi teladan yang baik. Terlebih lagi ketidakhadiran Firli disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, bukan langsung disampaikan dirinya.
“Kenapa bukan Firli sendiri yang muncul ke publik dan menyampaikan kenapa dia tidak hadir. Karena, panggilan pemeriksaan saksi atas nama individu,” lanjut Yudi.
Ia menilai Firli akan menjadi pembuka kotak pandora terkait dengan proses dan kronologis pemerasan yang terjadi. “Seharusnya Firli datang jika merasa benar dan menyampaikan yang sebenarnya dan sejujurnya fakta yang terjadi menurut dia di hadapan penyidik,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada yang perlu dipelajari karena penyidik telah memiliki alat bukti dan barang bukti. Sehingga, Firli hanya tinggal menjawab sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait apa yang dia dengar dan alami secara jujur.
Jika setelah dijadwal ulang oleh penyidik dan Firli masih mangkir dengan alasan yang tidak patut, maka penyidik dapat membawa paksa Firli untuk dibawa ke hadapan penyidik. “Terakhir, sikap kooperatif dari Firli Bahuri akan kita lihat apakah dia akan hadir atau tidak dalam penjadwalan ulang pemeriksaan oleh pihak Polda Metro,” tutupnya. (An)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Dua Tersangka Baru Korupsi LNG, Diduga Eks Pejabat Pertamina Inisial HK dan YA
2 jam yang lalu
Hukum
Pendiri NasDem Kisman Desak KPK Periksa Surya Paloh Diduga Ikut Makan Duit Korupsi SYL
3 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp 45 M: Pembayaran Komisi Agen dan Asuransi Perkapalan PT Pelni
9 jam yang lalu
Hukum
Korupsi di PT Pelni Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Ini Nama-nama Diduga Tersangka
11 jam yang lalu
Hukum
Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Dirut PT Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan dan Dirut PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi
12 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Korupsi Banpres, KPK Periksa Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Dirjen Perlindungan dan Jamsos Kemensos Firmansyah
13 jam yang lalu