Harta Benda Lukas Enembe Terancam Disita

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 14:08 WIB
Jakarta, MI - Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa jika Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak dapat melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita. Namun, jika Lukas tidak memiliki harta benda yang disita untuk pelunasan uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Kemudian, haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun turut dicabut setelah dirinya dinyatakan bebas. Adapun Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. “Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10). Selain pidana penjara, Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Diketahui bahwa vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Lukas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara. Selain itu, denda yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu meminta Lukas Enembe mengganti Rp 1 miliar. (An)