Ambulans Pembawa Jenazah Brigadir J Dilarang Nyalakan Sirine, Takut Ketahuan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2022 12:14 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan tiga terdakwa, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf pada hari ini, Senin (7/11). Sidang ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 12 saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Ahmad Syahrul Ramadhan, seorang pengemudi Ambulans yang membawa jenazah Brigadir J setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. Dalam persidangan tersebut, Syahrul menceritakan momen saat dirinya diminta datang ke lokasi kejadian setelah menerima lokasi penjemputan yang dituju. “Pukul 19.08 WIB saya dikirimin share location lokasi penjemputan. Lalu saya prepare untuk jemput lokasi. Saya belum tahu saat itu lokasi maps. Lalu jam 19.13 WIB ada no tak dikenal WA (WhatsApp) saya minta share lokasi, lalu jam 19.14 WIB saya kirim share loc,” ujar Syahrul. Syahrul kemudian menceritakan saat kaca mobilnya diketuk orang tak dikenal dan diarahkan masuk ke Kompleks Polri Duren Tiga serta diminta untuk mematikan sirine dan protokol Ambulans-nya. “Masuk komplek ada gapura, di situ ada anggota Provos, lalu saya disetop mau kemana dan tujuan apa. ‘permisi saya dapat arahan untuk jemput titik lokasi saya kasih unjuk lihat’. Katanya ‘ya sudah mas masuk aja lurus. Minta tolong sirine dan protokol ambulan Ambulans-nya dimatikan,” ucapnya. Berikut daftar 12 saksi pada persidangan hari ini: 1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support)5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA)6. Tjong Djiu Fung alias Afung (biro jasa CCTV)7. Raditya Adhiyasa (pekerja lepas di Biro Paminal)8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans)9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)11. Novianto Rifa’i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)12. Sadam (Sopir Ferdy sambo) Dalam kasus ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MI/Aan)