Sopir Ambulans Heran Diminta Bawa Jenazah Brigadir J ke IGD

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 November 2022 14:48 WIB
Jakarta, MI - Sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir J, Ahmad Syahrul Ramadhan mengaku heran saat mengantar jenazah Brigadir J ke RS Polri, Keramatjati, Jakarta Timur. Hal itu lantaran Syahrul diminta untuk membawa jenazah Brigadir J ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) bukan ke kamar jenazah. Hal itu disampaikan Ahmad Syahrul saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11). Syahrul mengatakan, usai jenazah Brigadir J dievakuasi, ia diminta mengantarkan jenazah ke Rumah Sakit Polri. Namun, setelah tiba di RS Polri, petugas meminta Syahrul untuk membawa jenazah ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). "Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik yang mulia, ke kamar jenazah. Tapi ke IGD," kata Syahrul dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11). Karena bingung, Syahrul lantas bertanya ke petugas, namun petugas mengatakan dirinya cuma mendapat arahan tersebut. "Saya bertanya sama yang temani saya 'Pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik'. Dia bilang 'Wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ujar Syahrul. Syahrul mengatakan, petugas IGD juga terkejut saat kedatangan mobil ambulans tersebut ternyata membawa jenazah. Akhirnya, jenazah itu tidak dicek di IGD tapi dibawa ke kamar jenazah. "Saya ke IGD, sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS polri (bertanya) 'korbannya berapa orang?' Waduh saya bingung, 'hanya satu', terus dilihat 'waduh kok udah di kantong jenazah, emang ada orang'. Ditanya 'korban berapa?' (Jawab) 'satu', terus 'Ya sudah mas dibawa ke belakang saja kamar jenazah forensik'," jelas Syahrul. Dalam sidang ini, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.