MA Benarkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 November 2022 16:59 WIB
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) membenarkan penetapan tersangka, terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sehubungan dengan ditetapkannya GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro, Jumat (11/10). Andi menyebut, pihaknya menyerahkan seluruh penyelidikan kasus itu ke komisi antirasuah tersebut. Ia mengatakan lembaganya akan kooperatif terhadap proses hukum. Sementara itu, terkait status Gazalba, Andi mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan kasus itu lebih lanjut. "Apakah akan ada penonaktifan, kita tunggu perkembangan selanjutnya," pungkasnya. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh. "Nanti KPK akan umumkan secara resmi siapa saja. Apakah masih ada tersangka lain yang akan kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Firli, Kamis (10/11). Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD). Salah satu tersangka baru itu dikabarkan seorang Hakim Agung, berinisial GS. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tidak membantah adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan. Ia hanya mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan penyidikan kasus itu. “Tunggu aja dulu, kita sedang mengembangkan penyidikan,” singkatnya saat dikonfirmasi. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Tersangka penerima suap, yakni Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA. Sementara itu, tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.