Kejagung Ungkap Alasan Sidang Ferdy Sambo dkk Ditunda

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2022 01:50 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs dan kasus Obstruction of Justice selama satu pekan. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana menyatakan bahwa hal itu berdasarkan hasil komunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI. "Akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Maka itu, beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan reschedule, termasuk perkara FS dkk," jelas Ketut dalam keterangannya, Sabtu (12/11). Ketut mengaku sudah berkomunikasi dengan Jampidum dan Kajati DKI guna mengonfirmasi soal penundaan sidang tersebut pasca pihaknya menerima informasi tentang penundaan sidang tersebut. Ketut menegaskan, penundaan sidang itu tidak ada kaitannya dengan KTT G20 yang bakal digelar di Bali dalam waktu dekat ini. "Tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20)," katanya. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua serta sidang kasus obstruction of justice nya diagendakan pekan depan. Alasannya, untuk menjaga kondusivitas keamanan selama berlangsungnya kegiatan Forum G20 di Bali. Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), dalam keterangannya menyatakan pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini. "Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11). Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua. Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua soal penundaan sidang ini. "Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," demikian keterangan PN Jaksel.

Topik:

Ferdy Sambo