Polri Periksa Dua Pejabat BPOM, Penny Lukito Kapan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 November 2022 21:17 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat dari cemaran obat sirup. “Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Sabtu (12/11/2022). Dua pejabat BPOM yang diperiksa merupakan pejabat dalam bidang pengawasan dan bidang mutu. Keduanya diperiksa mengenai masalah pengawasan terkait kasus tersebut diduga berasal dari obat sirup. “Seputaran kasus (gagal ginjal akut) ini, masalah pengawasan,” jelasnya. Diketahui, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudang mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi. “Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi,” ujar Pipit kepada wartawan, Selasa (8/11). Kendati begitu, tambah Pipit, pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak BPOM. Selain itu, dia juga belum menyampaikan secara detail terkait materi pemeriksaan. “Tinggal tunggu jawaban waktu dari beberapa pejabat yang membidanginya untuk siap memberikan klarifikasi,” tuturnya Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah peoses gelar perkara pada Selasa (1/11/2022). “Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Pharma,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto. #Polri Periksa Dua Pejabat BPOM