Tidak Puas Kasus Ditangani Polda Jatim, Anggota Paguyuban Tragedi Kanjuruhan Bakal Datangi Mabes Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 November 2022 21:04 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 50 orang perwakilan dari keluarga paguyuban korban Tragedi Kanjuruhan berangkat ke Jakarta, Rabu (16/11). Hal itu sebagai upaya untuk mencari keadilan atas 135 korban meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu semakin masif. Mereka berangkat dari markas tim gabungan Aremania (TGA) di gedung KNPI kota Malang. Ada dua bis yang disiapkan oleh TGA untuk mengangkut para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini. Mereka didampingi oleh Tim Gabungan Aremania, serta tim hukum Aremania. Di Jakarta rencananya mereka akan menuju sejumlah lembaga negara, mulai dari DPR RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Bareskrim Mabes Polri. Vincensius Sari selalu perwakilan paguyuban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengatakan jika alasan 50 orang tersebut mendatangi markas besar Kepolisian Republik Indonesia itu adalah rasa ketidakpuasan akan penanganan yang tengah diurus di Polda Jatim. "Intinya kami tidak puas. bukannya kami tidak percaya sama institusi kepolisian, kami percaya, tapi ini adalah permalasahannya selama ini belum terselesaikan di sini (Polda). Jadi kami harus ke Jakarta, " kata Vincensius Sari, Rabu (16/11) "Kami merasa kurang relevan. Jadi ini harus ditangani oleh Mabes Polri sebagai yang berwenang dalam kepolisian republik Indonesia," tambah Vincensius Sari yang juga telah kehilangan anak lelakinya dalam Tragedi memilukan itu. Sementara itu tim hukum Aremania, Ahmad Agus mengatakan jika pihaknya telah memasukkan beberapa pasal tambahan untuk tersangka yakni pasal 338 dan 340 KUHP. Sejauh ini, dari enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam Tragedi Kanjuruhan. Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal 359 dan 360 KUHP. "Jelas ada tiga klaster yang kita laporkan pertama dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, (pasal) 338, 340, dugaan tindak Pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, luka berat dan meninggal dunia. Dan juga paling utama hari ini adalah dugaan penganiayaan terhadap anak. UU perlindungan anak," kata Ahmad Agus. Ahmad Agus juga mengatakan untuk tujuan awal saat tiba di Jakarta Kamis besok adalah ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian setelah dari KPAI anggota paguyuban keluarga korban Tragedi Kanjuruhan akan bergerak menuju kantor Komnas HAM, lalu ke Ombudsman Indonesia. Untuk di hari jumatnya, mereka akan berlanjut bergerak menuju Lembaga Tinggi Negara seperti DPR RI untuk bertemu dengan anggota Komisi III. "Insya Allah kalau tidak halangan, kita akan datang pertama ke KPAI kemudian ke Komnas HAM, kemudian ke Ombudsman Indonesia. Kemudian hari jumatnya ke DPR RI untuk menemui anggota komisi III. Karena kita menganggap komisi 3 DPR RI perlu untuk turun tangan juga memanggil Kapolri agar proses hukum yang berjalan bisa selesai," kata Ahmad Agus. Untuk bukti-bukti sebagai bentuk pelaporan, tim hukum Aremania menyatakan telah membawanya, agar nantinya bisa digunakan sebagai bentuk pelaporan. Mereka juga menyatakan bahwa pihak yang paling bertangungjawab atas Tragedi Kanjuruhan ini masih belum ditetapkan, apalagi terduga para tersangka tersebut masih bisa duduk tenang. "Iya (bawa), yang jelas hari ini kalau kita bilang yang paling bertanggungjawab apakah 3 orang yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian bisa mencerminkan keadilan, kami anggap tidak. Ada banyak, Kapolres, waktu itu, ada Kapolda Jawa Timur juga. Ada beberapa eksekutor - eksekutor di lapangan yang sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka," tandas Ahmad Agus.