Hari Ini Bareskrim Polri akan Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 November 2022 07:57 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengatakan pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Adapun rencananya, tersangka kasus tersebut akan diumumkan pada hari ini, Kamis (17/11). "Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/11). Kendati demikian, ia masih enggan membeberkan identitas tersangka. Pipit mengatakan penjelasan lengkap terkait tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers. "Mudah-mudahan besok (hari ini), mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ungkapnya. Sebelumnya, Polri menyatakan telah menaikkan status kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Satu kasus yang ditangani Polri terkait dengan PT Afi Farma. Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pipit Rismanto pun menyatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap pabrik dan gudang milik PT Afi Farma. Obat buatan PT Afi Farma disebut tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman. Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan bahwa, kandungan bahan berbahaya itulah yang menyebabkan meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak. Selain PT Afi Farma, BPOM sebelumnya menyebutkan ada dua perusahaan lain yang produk obatnya tercemar EG dan DEG. Kedua perusahaan itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyatakan berdasarkan hasil investigasi, BPOM telah menetapkan sanksi administratif terhadap ketiga perusahaan itu berupa pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.