Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2022 12:53 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan Tanjung menyebut, agenda lanjutan terkait persidangan kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya akan memanggil 3 saksi dari pihak Kementerian Koperasi UKM, yakni Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM Henra Saragih dan jajarannya. Syahnan mengatakan bahwa koperasi Indosurya yang dikelola terdakwa kasus ini Henry Surya, bertentangan dengan UU koperasi. "Kalau dia mengembangkan izin itu kenapa mesti 23 ribu, enggak keungkap datanya," kata Syahnan kepada wartawan, Kamis (8/12). Sedangkan saksi H pada hari yang sama juga menyatakan bahwa sebagaimana koperasi selalu mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah. "Dia tidak melaksanakan aturan yang ada itu. Kebijakan-kebijakan itu berada di tangan terdakwa sendiri," lanjut Syahnan. Sedangkan mengenai data nasabah sebanyak 23 ribu tersebut, Syahnan mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya. "Valid, dari hasil PPATK. Itu semua korban dari Indosurya," ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020. Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. #KSP Indosurya

Topik:

KSP Indosurya